TUPOKSI
TUPOKSI
Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II Sultan Muhammad Salahuddin mempunyai tugas menyelenggarakan keamanan, kelancaran serta keselamatan penerbangan sehingga dapat terpenuhinya operasi pesawat udara yang aman dan nyaman .Berikut Tupoksi Penyelenggara Bandar Udara yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 155 Tahun 2019 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Kelas II :
Kepala Bandar Udara
menyiapkan pelaksanaan penyusunan rencana dan program.
menyiapkan pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
menyiapkan pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
menyiapkan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time).
menyiapkan pe1aksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara,barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata.
menyiapkan pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara.
menyiapkan pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
Kepala Subbagian Tata Usaha
menyusun bahan rencana dan program.
menyusun bahan urusan keuangan.
menyusun bahan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat.
menyusun bahan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
menyusun bahan urusan hukum, dan hubungan masyarakat.
menyusun bahan pelaksanaan koordinasi instansi/lembaga terkait penyelenggaraan udara.
menyiapkan bahan pelaksanaan evaluasi.
Kepala Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat
melaksanakan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
melaksanakan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang.
melaksanakan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Controll Amq).
menyusun bahan jadwal penerbangan (slot time).
menyusun bahan Rencana Induk Bandar Udara (RIBU)dan Aerodrome Manual.
melaksanakan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang,jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata.
melaksanakan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja bandar udara.
Kepala Seksi Pelayanan dan Kerjasama
melaksanakan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang.
melaksanakan pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal bandar udara, serta informasi penerbangan.
melaksanakan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara.
melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelayanan dan Kerjasama.
melaksanakan pelaporan pelaksanaan kegiatan di Seksi Pelayanan dan Kerjasama.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Pimpinan.